SPKN4310 — Komunikasi Interkultural Dalam Masyarakat Global
1. Apa yang dimaksud dengan hukum internasional menurut para ahli pada umumnya?
- A. Hukum yang hanya berlaku di dalam wilayah suatu negara
- B. Hukum yang mengatur hubungan antara subjek-subjek hukum dalam komunitas internasional
- C. Hukum yang dibuat oleh organisasi internasional saja
- D. Hukum yang mengatur hubungan antara individu dalam satu negara
2. Teori yang menyatakan bahwa hukum internasional pada dasarnya adalah moralitas internasional dan bukan hukum positif disebut teori…
- A. Teori Hukum Alam
- B. Teori Positivisme
- C. Teori Konsensus
- D. Teori Realisme
3. Ruang lingkup kajian hukum internasional meliputi bidang-bidang berikut, kecuali…
- A. Hukum perang dan perdamaian
- B. Hukum diplomatik
- C. Hukum pidana nasional suatu negara
- D. Hukum laut internasional
4. Perjanjian Westphalia tahun 1648 dianggap sebagai tonggak penting dalam sejarah hukum internasional karena…
- A. Mengakhiri Perang Dunia Pertama
- B. Memperkenalkan konsep kedaulatan negara
- C. Membentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa
- D. Menyatakan hukum internasional tidak mengikat
5. Praktik diplomatik yang menjadi cikal bakal hukum diplomatik modern banyak dipengaruhi oleh praktik dari…
- A. Kerajaan Romawi
- B. Kota-kota di Italia pada abad ke-15
- C. Kekaisaran Ottoman
- D. Inggris pada abad ke-18
6. Perkembangan hukum internasional setelah Perang Dunia II ditandai dengan…
- A. Penurunan jumlah perjanjian internasional
- B. Dibentuknya Liga Bangsa-Bangsa
- C. Munculnya organisasi internasional seperti PBB dan dekolonisasi
- D. Diakuinya perang sebagai cara utama penyelesaian sengketa
7. Yang dimaksud dengan 'subjek hukum internasional' adalah…
- A. Hanya negara-negara besar
- B. Pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum internasional
- C. Warga negara biasa
- D. Perusahaan multinasional saja
8. Menurut hukum internasional, negara sebagai subjek utama memiliki hakikat berupa…
- A. Tunduk pada hukum internasional secara mutlak tanpa kedaulatan
- B. Memiliki kedaulatan penuh dan kemerdekaan tanpa pengaruh dari subjek lain
- C. Memiliki kedaulatan yang terbatas oleh hukum internasional
- D. Tidak dapat mengadakan hubungan diplomatik
9. Hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination) dalam hukum internasional berkaitan dengan hubungan antara negara dan…
- A. Organisasi internasional
- B. Warga negara atau kelompok dalam suatu wilayah
- C. Negara tetangga
- D. Perusahaan asing
10. Perjanjian internasional sebagai sumber hukum internasional bersifat mengikat karena…
- A. Atas dasar suka rela dan persetujuan negara peserta
- B. Dipaksakan oleh PBB
- C. Telah ada sejak dahulu kala
- D. Merupakan keputusan pengadilan internasional
11. Hukum kebiasaan internasional dapat terbentuk apabila memenuhi dua unsur, yaitu…
- A. Adanya perjanjian dan putusan pengadilan
- B. Praktik yang umum dan diterima sebagai hukum (opinio juris)
- C. Persetujuan dari semua negara besar
- D. Keputusan dari Dewan Keamanan PBB
12. Dalam aliran dualisme, hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional adalah…
- A. Hukum internasional lebih tinggi dari hukum nasional
- B. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah dan setara
- C. Hukum nasional harus tunduk pada hukum internasional secara mutlak
- D. Hukum internasional hanya berlaku jika telah diratifikasi menjadi hukum nasional
13. Kedudukan hukum internasional dalam sistem hukum nasional Indonesia adalah…
- A. Tidak diakui sama sekali
- B. Di atas konstitusi
- C. Diakui dan dapat berlaku secara langsung setelah diratifikasi atau melalui peraturan perundang-undangan
- D. Hanya sebagai pedoman moral
14. Yurisdiksi negara untuk mengadili kapal asing di laut lepas berdasarkan hukum internasional adalah…
- A. Yurisdiksi teritorial mutlak negara asal kapal
- B. Tidak ada negara yang memiliki yurisdiksi
- C. Yurisdiksi negara bendera kapal tersebut
- D. Yurisdiksi negara yang paling kuat
15. Pertanggungjawaban negara dalam hukum internasional timbul apabila…
- A. Negara melakukan perbuatan yang merugikan negara lain tanpa ada unsur kesalahan
- B. Adanya pelanggaran terhadap kewajiban internasional yang dapat diatribusikan kepada negara
- C. Negara mengalami kerugian akibat bencana alam
- D. Warga negara suatu negara melakukan kejahatan di negara lain
16. Organisasi internasional seperti PBB memiliki wewenang untuk…
- A. Mengintervensi urusan dalam negeri negara anggota secara bebas
- B. Menjatuhkan sanksi terhadap negara yang melanggar hukum internasional berdasarkan Piagam PBB
- C. Membuat undang-undang yang mengikat semua negara di dunia
- D. Menggantikan pemerintahan negara yang dianggap gagal
17. Cara penyelesaian sengketa internasional secara damai melalui negosiasi termasuk dalam kategori…
- A. Penyelesaian secara politik
- B. Penyelesaian secara hukum melalui pengadilan
- C. Penyelesaian secara sepihak dengan kekerasan
- D. Penyelesaian melalui arbitrase
18. Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai…
- A. sekumpulan aturan yang dibuat oleh badan legislatif global
- B. keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek internasional lainnya
- C. hukum yang hanya mengatur warga negara di dalam suatu negara
- D. hukum yang diterapkan oleh pengadilan nasional untuk mengadili warga asing
19. Teori yang menyatakan bahwa hukum internasional tidak mengikat negara-negara secara langsung, melainkan hanya sebagai moralitas internasional adalah…
- A. Teori Hukum Alam
- B. Teori Positivisme
- C. Teori Idealisme
- D. Teori Dualisme
20. Ruang lingkup kajian hukum internasional mencakup…
- A. hanya hubungan antarnegara di masa perang
- B. hukum perdata dan pidana nasional
- C. hukum perjanjian, hukum kebiasaan, dan hukum organisasi internasional
- D. hukum adat istiadat suku-suku di dunia
21. Akar sejarah hukum internasional sebagai disiplin ilmu modern dapat ditelusuri dari…
- A. perkembangan hukum Romawi kuno
- B. penemuan benua Amerika oleh Columbus
- C. perundingan Perjanjian Westphalia tahun 1648
- D. pembentukan PBB setelah Perang Dunia II
22. Salah satu praktik diplomatik penting dalam sejarah perkembangan hukum internasional adalah…
- A. pengiriman duta besar secara permanen
- B. penggunaan kekuatan militer unilateral
- C. penolakan terhadap perjanjian damai
- D. pengabaian hukum kebiasaan
23. Perkembangan hukum internasional pada abad ke-20 ditandai dengan…
- A. penghapusan organisasi internasional
- B. pembentukan PBB dan Mahkamah Internasional
- C. peningkatan perang antarnegara secara masif
- D. penolakan terhadap hak asasi manusia
24. Subjek hukum internasional yang memiliki kedaulatan penuh adalah…
- A. organisasi internasional
- B. individu
- C. negara
- D. perusahaan multinasional
25. Hakikat negara berdasarkan hukum internasional mencakup unsur…
- A. rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat
- B. ideologi, partai politik, dan tentara
- C. pendapatan per kapita, bahasa, dan budaya
- D. agama, suku, dan bahasa nasional
26. Salah satu sumber hukum internasional yang tidak tertulis namun diterima sebagai praktik umum adalah…
- A. perjanjian internasional
- B. hukum kebiasaan internasional
- C. konstitusi negara
- D. undang-undang nasional
27. Prinsip umum hukum internasional (general principles of law) diakui sebagai sumber hukum karena…
- A. dibuat oleh PBB secara langsung
- B. berasal dari prinsip-prinsip hukum yang berlaku di berbagai sistem hukum nasional
- C. hanya dapat dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional
- D. bersifat sementara dan tidak tetap
28. Paham yang menyatakan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah dan berdiri sendiri dikenal dengan…
- A. Monisme
- B. Dualisme
- C. Positivisme
- D. Idealisme
29. Dalam hukum Indonesia, kedudukan perjanjian internasional setelah diratifikasi berada di bawah…
- A. UUD 1945
- B. Peraturan Menteri
- C. Keputusan Presiden
- D. Peraturan Daerah
30. Yurisdiksi negara untuk mengadili seseorang berdasarkan tempat dilakukannya perbuatan pidana disebut…
- A. yurisdiksi personal
- B. yurisdiksi teritorial
- C. yurisdiksi universal
- D. yurisdiksi ekstrateritorial
31. Salah satu hak dasar negara dalam hukum internasional adalah…
- A. hak untuk menyerang negara lain
- B. hak untuk memaksa negara lain mengubah politiknya
- C. hak untuk mempertahankan kedaulatan dan integritas wilayah
- D. hak untuk menguasai laut lepas tanpa batas
32. Tanggung jawab negara timbul apabila…
- A. negara mengalami kesulitan ekonomi
- B. negara melakukan perbuatan yang melanggar hukum internasional yang dapat diatribusikan kepadanya
- C. negara menandatangani perjanjian perdagangan
- D. negara mengakui kemerdekaan negara lain
33. Organisasi internasional yang memiliki kewenangan mengikat anggotanya dengan keputusan mayoritas disebut organisasi…
- A. antar-pemerintah (IGO)
- B. non-pemerintah (NGO)
- C. supranasional
- D. multinasional
34. Sengketa internasional yang melibatkan pelanggaran berat hak asasi manusia seperti genosida digolongkan sebagai…
- A. sengketa politik
- B. sengketa ekonomi
- C. kejahatan internasional
- D. sengketa perbatasan
35. Berdasarkan definisi hukum internasional, lembaga internasional memiliki peran penting. Manakah pernyataan yang paling tepat menggambarkan kedudukan lembaga internasional dalam hukum internasional?
- A. Lembaga internasional adalah subjek hukum internasional yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan negara.
- B. Lembaga internasional berfungsi sebagai alat bantu negara-negara dalam melaksanakan hubungan bilateral dan tidak memiliki kepribadian hukum yang terpisah.
- C. Lembaga internasional adalah organisasi yang didirikan oleh negara-negara dan memiliki kepribadian hukum internasional yang terbatas sesuai dengan tujuan pembentukannya.
- D. Lembaga internasional hanya berwenang mengeluarkan resolusi yang tidak mengikat secara hukum bagi negara anggotanya.
36. Dalam teori-teori mendasar mengenai hukum internasional, terdapat pandangan yang menekankan bahwa hukum internasional adalah hukum yang lemah karena tidak memiliki sanksi yang efektif. Pandangan ini berasal dari aliran pemikiran mana?
- A. Teori Hukum Kodrat (Natural Law Theory)
- B. Teori Positivisme Hukum (Legal Positivism)
- C. Teori Realisme (Realism)
- D. Teori Sosiologis (Sociological Jurisprudence)
37. Perkembangan hukum internasional modern ditandai dengan munculnya hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia setelah peristiwa besar dalam sejarah. Peristiwa apakah yang paling signifikan mendorong lahirnya hukum humaniter internasional?
- A. Perang Dunia I
- B. Perang Dunia II
- C. Perang Napoleon
- D. Pertempuran Solferino
38. Dalam praktik diplomatik sejarah, konsep kedaulatan negara yang absolute mulai dipertanyakan dan dibatasi. Peristiwa sejarah mana yang dianggap sebagai awal pembatasan kedaulatan negara untuk tujuan kemanusiaan universal?
- A. Kongres Wina 1815
- B. Konferensi Den Haag 1899 dan 1907
- C. Pembentukan Liga Bangsa-Bangsa 1919
- D. Penandatanganan Perjanjian Westphalia 1648
39. Selain negara, terdapat subjek hukum internasional lain yang memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan di Mahkamah Internasional. Manakah dari berikut ini yang merupakan subjek hukum internasional yang berhak menjadi pihak dalam perkara di Mahkamah Internasional?
- A. Perusahaan multinasional yang mengalami kerugian akibat kebijakan suatu negara.
- B. Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- C. Individu yang hak asasinya dilanggar oleh negaranya sendiri.
- D. Organisasi non-pemerintah internasional yang memiliki status konsultatif di ECOSOC.
40. Hakikat negara berdasarkan hukum internasional memiliki beberapa unsur konstitutif yang harus dipenuhi. Apabila suatu entitas memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat tetapi tidak diakui oleh negara lain, manakah status hukum entitas tersebut?
- A. Tetap dianggap sebagai negara penuh dalam hukum internasional karena pengakuan bersifat deklaratif.
- B. Tidak dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional karena pengakuan bersifat konstitutif dan mutlak diperlukan.
- C. Dapat dianggap sebagai negara de facto tetapi tidak memiliki kapasitas penuh untuk membuat perjanjian internasional.
- D. Entitas tersebut otomatis menjadi bagian dari wilayah negara yang tidak mengakuinya.
41. Dalam hubungan antara negara, warga negara, dan hukum internasional, seorang warga negara yang mengalami kerugian akibat tindakan negara asing dapat dilindungi oleh negaranya melalui mekanisme apa?
- A. Hak opsi (right of option)
- B. Perlindungan diplomatik (diplomatic protection)
- C. Prinsip tanggung jawab negara yang bersifat mutlak (strict liability)
- D. Penerapan asas universalitas yurisdiksi
42. Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional yang utama. Berdasarkan ketentuan Konvensi Wina 1969, kapan suatu perjanjian internasional mulai mengikat para pihak?
- A. Sejak tanggal penandatanganan perjanjian.
- B. Setelah diratifikasi oleh lembaga legislatif masing-masing negara.
- C. Pada tanggal mulai berlakunya perjanjian (entry into force) sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
- D. Setelah perjanjian didaftarkan ke Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa.
43. Hukum kebiasaan internasional sebagai sumber hukum memerlukan dua unsur untuk terbentuk, yaitu state practice dan opinio juris. Manakah pernyataan berikut yang paling tepat menggambarkan opinio juris?
- A. Keyakinan negara bahwa suatu tindakan diwajibkan oleh hukum, bukan karena sopan santun atau kebiasaan belaka.
- B. Frekuensi dan durasi pengulangan suatu tindakan oleh negara-negara.
- C. Kesepakatan tertulis antara dua negara mengenai suatu aturan tertentu.
- D. Putusan pengadilan internasional yang menyatakan suatu praktik telah menjadi kebiasaan.
44. Mengenai keterkaitan hukum internasional dan hukum nasional, teori yang menyatakan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah dan sederajat disebut sebagai:
- A. Teori Monisme
- B. Teori Dualisme
- C. Teori Transformatif Khusus
- D. Teori Spesifik Resiprokal
45. Dalam menentukan kedudukan hukum internasional dalam hukum nasional, terdapat prinsip bahwa negara tidak dapat menggunakan hukum nasionalnya sebagai pembenaran untuk tidak melaksanakan kewajiban internasionalnya. Prinsip ini dikenal sebagai:
- A. Prinsip Pacta Sunt Servanda
- B. Prinsip Res Judicata
- C. Prinsip Non-Intervensi
- D. Prinsip Precautionary Principle
46. Yurisdiksi negara merujuk pada kewenangan negara untuk mengatur dan menegakkan hukum. Jenis yurisdiksi yang memberikan negara kewenangan untuk mengadili tindak pidana yang terjadi di wilayahnya disebut:
- A. Yurisdiksi Legislatif (Prescriptive Jurisdiction)
- B. Yurisdiksi Eksekutif (Enforcement Jurisdiction)
- C. Yurisdiksi Yudisial (Adjudicative Jurisdiction)
- D. Yurisdiksi Universal (Universal Jurisdiction)
47. Suatu negara melakukan penembakan terhadap pesawat udara sipil asing yang secara tidak sengaja memasuki wilayah udaranya tanpa izin. Tindakan ini bertentangan dengan hak dasar negara lain dalam hukum internasional. Hak apa yang paling mungkin dilanggar oleh negara tersebut?
- A. Hak untuk melakukan pertahanan diri (self-defense).
- B. Hak untuk menegakkan kedaulatan secara absolut di wilayah udaranya.
- C. Hak atas kebebasan penerbangan di ruang udara di atas laut lepas.
- D. Hak untuk hidup (right to life) dari pilot dan penumpang pesawat.
48. Kedaulatan negara dan yurisdiksi negara saling berkaitan. Namun, terdapat batasan bahwa suatu negara tidak boleh menjalankan yurisdiksi eksekutifnya di wilayah negara lain tanpa persetujuan. Prinsip ini mencerminkan:
- A. Prinsip Kedaulatan Teritorial yang Absolut
- B. Prinsip Non-Intervensi
- C. Prinsip Kekebalan Negara (State Immunity)
- D. Prinsip Tanggung Jawab Negara
49. Munculnya pertanggungjawaban negara dalam hukum internasional mensyaratkan adanya suatu perbuatan yang dapat diatribusikan kepada negara. Tindakan oleh pihak mana yang paling jelas dapat diatribusikan sebagai tindakan negara dalam hukum internasional?
- A. Tindakan sekelompok demonstran yang membakar kedutaan asing atas inisiatif sendiri.
- B. Tindakan seorang individu yang mengaku bertindak atas nama negara namun tanpa otorisasi.
- C. Tindakan organ negara, seperti militer atau polisi, dalam melaksanakan tugas resminya.
- D. Tindakan perusahaan swasta nasional yang beroperasi di luar negeri.
50. Sengketa internasional dapat diklasifikasikan menjadi sengketa hukum dan sengketa politik. Manakah dari berikut ini yang paling tepat digolongkan sebagai sengketa hukum (legal dispute) yang dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional?
- A. Perselisihan mengenai alokasi kuota impor minyak antara dua negara berkembang.
- B. Sengketa mengenai interpretasi perjanjian batas maritim antara dua negara.
- C. Konflik kepentingan mengenai bantuan pembangunan ekonomi yang tidak merata.
- D. Perbedaan pandangan mengenai kebijakan luar negeri suatu negara besar terhadap negara tetangga.
Latihan Tambahan dengan AI
Salin prompt di bawah ini, lalu tempelkan ke ChatGPT, Gemini, Claude, atau AI lainnya untuk mendapatkan 50 soal latihan baru dengan materi yang sama. Soal yang dihasilkan AI akan berbeda dari soal di halaman ini.