PAJA3233 — Pajak Bumi Dan Bangunan
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Indonesia mengalami perubahan sistem dari Ordonansi Verponding menjadi Undang-Undang PBB. Perubahan ini terjadi pada tahun berapa?
- A. 1985
- B. 1994
- C. 1997
- D. 2000
2. Yang termasuk objek pajak PBB adalah…
- A. Tanah yang digunakan untuk kuburan keluarga
- B. Tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha
- C. Tanah yang digunakan untuk tempat ibadah
- D. Hutan lindung milik negara
3. Subjek pajak PBB adalah orang atau badan yang…
- A. Memiliki hak atas bumi saja
- B. Memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan
- C. Menyewakan tanah dan bangunan
- D. Membeli tanah dan bangunan
4. Dasar pengenaan PBB adalah…
- A. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- B. Harga pasar properti
- C. Nilai transaksi jual beli
- D. Nilai buku aset
5. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk setiap wajib pajak minimal ditetapkan sebesar…
- A. Rp 8.000.000
- B. Rp 10.000.000
- C. Rp 12.000.000
- D. Rp 15.000.000
6. Dokumen yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak adalah…
- A. STTS (Surat Tanda Terima Setoran)
- B. SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
- C. SKP (Surat Ketetapan Pajak)
- D. SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak)
7. SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) harus diisi dan dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat…
- A. 15 hari sejak tanggal diterima
- B. 20 hari sejak tanggal diterima
- C. 30 hari sejak tanggal diterima
- D. 60 hari sejak tanggal diterima
8. Jatuh tempo pembayaran PBB adalah…
- A. 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
- B. 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
- C. 9 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
- D. 12 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
9. Hasil penerimaan PBB dibagikan dengan bagian untuk Pemerintah Pusat sebesar…
- A. 5%
- B. 10%
- C. 16,2%
- D. 25%
10. Wajib pajak yang keberatan terhadap SPPT dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat…
- A. 1 bulan sejak tanggal SPPT
- B. 3 bulan sejak tanggal SPPT
- C. 6 bulan sejak tanggal SPPT
- D. 1 tahun sejak tanggal SPPT
11. Apabila keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dapat mengajukan banding ke…
- A. Pengadilan Negeri
- B. Pengadilan Tinggi
- C. Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
- D. Mahkamah Agung
12. Perolehan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi objek BPHTB adalah…
- A. Hanya jual beli
- B. Jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan hibah wasiat
- C. Hanya waris dan hibah
- D. Hanya transaksi komersial
13. Subjek pajak BPHTB adalah…
- A. Orang atau badan yang menjual tanah dan bangunan
- B. Orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan
- C. Notaris yang membuat akta
- D. Pemerintah daerah setempat
14. Tarif BPHTB yang berlaku adalah sebesar…
- A. 2,5%
- B. 5%
- C. 10%
- D. 15%
15. BPHTB harus dibayar sebelum…
- A. Akta ditandatangani
- B. Penandatanganan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- C. Pendaftaran ke Kantor Pertanahan
- D. 1 bulan setelah transaksi
16. Dokumen yang dikenakan bea meterai adalah…
- A. Semua surat dan dokumen
- B. Surat perjanjian dan surat lainnya yang memuat jumlah uang tertentu
- C. Hanya dokumen resmi pemerintah
- D. Hanya surat berharga
17. Besarnya tarif bea meterai untuk dokumen dengan nilai nominal di atas Rp 5.000.000 berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 adalah…
- A. Rp 3.000
- B. Rp 6.000
- C. Rp 10.000
- D. Rp 20.000
18. Pada masa penjajahan Belanda, pajak atas tanah dan bangunan dikenal dengan istilah:
- A. Verponding Indonesia
- B. Landrente
- C. Grondbelasting
- D. Personeele Belasting
19. Yang termasuk objek pajak PBB adalah:
- A. Tanah yang digunakan untuk kepentingan ibadah
- B. Tanah sawah milik petani kecil
- C. Kompleks perumahan mewah
- D. Hutan lindung milik negara
20. Subjek pajak PBB adalah:
- A. Orang atau badan yang memiliki hak atas tanah
- B. Hanya warga negara Indonesia
- C. Notaris yang mengurus tanah
- D. Pemerintah daerah
21. Dasar pengenaan PBB adalah:
- A. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- B. Harga pasar
- C. Nilai buku
- D. Nilai perolehan
22. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk setiap wajib pajak ditetapkan paling rendah:
- A. Rp 5.000.000
- B. Rp 10.000.000
- C. Rp 12.000.000
- D. Rp 15.000.000
23. Dokumen yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan dalam PBB adalah:
- A. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
- B. Surat Pemberitahuan (SPT)
- C. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- D. Nota Perhitungan
24. Spop (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) harus diisi dan disampaikan kembali kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lama:
- A. 15 hari setelah diterima
- B. 30 hari setelah diterima
- C. 60 hari setelah diterima
- D. 90 hari setelah diterima
25. Pembayaran PBB dapat dilakukan di:
- A. Bank persepsi atau tempat pembayaran yang ditunjuk
- B. Hanya di kantor pajak
- C. Hanya melalui transfer bank
- D. Kantor pos saja
26. Jatuh tempo pembayaran PBB adalah:
- A. 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
- B. 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
- C. 12 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
- D. 1 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
27. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT paling lama:
- A. 1 bulan sejak tanggal SPPT diterima
- B. 3 bulan sejak tanggal SPPT diterima
- C. 6 bulan sejak tanggal SPPT diterima
- D. 12 bulan sejak tanggal SPPT diterima
28. Keputusan atas keberatan harus diberikan dalam jangka waktu paling lama:
- A. 3 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima
- B. 6 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima
- C. 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima
- D. 24 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima
29. Sanksi pidana dalam PBB diatur bagi wajib pajak yang:
- A. Terlambat membayar PBB
- B. Dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP
- C. Tidak membayar denda administrasi
- D. Tidak menghadiri panggilan pemeriksaan
30. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Yang bukan merupakan objek BPHTB adalah:
- A. Jual beli tanah dan bangunan
- B. Hibah dari orang tua kepada anak
- C. Warisan
- D. Tukar menukar
31. Tarif BPHTB yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah:
- A. 2,5%
- B. 5%
- C. 10%
- D. 15%
32. SSB (Surat Setoran Bea) dalam BPHTB harus diisi dan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak:
- A. Sebelum akta ditandatangani oleh PPAT
- B. Setelah akta ditandatangani
- C. Dalam waktu 30 hari setelah akta
- D. Kapan saja sebelum jatuh tempo
33. Berdasarkan UU Bea Meterai yang berlaku saat ini, tarif bea meterai untuk dokumen yang mempunyai harga nominal di atas Rp 5.000.000 adalah:
- A. Rp 3.000
- B. Rp 6.000
- C. Rp 10.000
- D. Rp 12.000
34. Yang tidak termasuk dokumen yang dikenakan bea meterai adalah:
- A. Surat perjanjian jual beli rumah
- B. Kuitansi pembayaran dengan nominal Rp 10.000.000
- C. Surat kuasa untuk mengurus pajak
- D. Dokumen yang digunakan dalam persidangan di pengadilan
35. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, pajak atas tanah dan bangunan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan yang berbeda. Salah satu peraturan yang mengatur pajak atas tanah adalah:
- A. Ordonansi Verponding Indonesia 1923
- B. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
- C. Ordonansi Bea Balik Nama 1924
- D. Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
36. Yang termasuk objek pajak PBB adalah:
- A. Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan ibadah
- B. Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan suatu badan/perwakilan organisasi internasional
- C. Tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh perusahaan swasta untuk usaha
- D. Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial di bidang kesehatan
37. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan untuk setiap daerah dengan ketentuan paling rendah sebesar:
- A. Rp 8.000.000
- B. Rp 10.000.000
- C. Rp 12.000.000
- D. Rp 15.000.000
38. Tarif PBB yang berlaku menurut Undang-Undang PBB adalah:
- A. 0,3% dari NJOP
- B. 0,5% dari NJKP
- C. 0,5% dari NJOP
- D. 1% dari NJKP
39. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lama:
- A. 20 hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak
- B. 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak
- C. 60 hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak
- D. 90 hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak
40. Surat ketetapan pajak yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak adalah:
- A. SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak)
- B. SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
- C. SKP (Surat Ketetapan Pajak)
- D. STP (Surat Tagihan Pajak)
41. Jatuh tempo pembayaran PBB adalah:
- A. 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
- B. 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
- C. 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya SPPT
- D. 1 tahun sejak tanggal diterimanya SPPT
42. Pembagian hasil penerimaan PBB untuk pemerintah pusat adalah sebesar:
- A. 5%
- B. 10%
- C. 16,2%
- D. 64,8%
43. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau Surat Ketetapan PBB dalam jangka waktu:
- A. 1 bulan sejak tanggal diterima SPPT
- B. 2 bulan sejak tanggal diterima SPPT
- C. 3 bulan sejak tanggal diterima SPPT
- D. 6 bulan sejak tanggal diterima SPPT
44. Apabila keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada:
- A. Direktur Jenderal Pajak
- B. Menteri Keuangan
- C. Pengadilan Pajak
- D. Pengadilan Negeri
45. Dalam ketentuan pidana PBB, barang siapa karena kealpaannya tidak mengembalikan SPOP atau mengembalikan SPOP dengan tidak benar atau tidak lengkap dapat diancam pidana kurungan paling lama:
- A. 3 bulan
- B. 6 bulan
- C. 1 tahun
- D. 2 tahun
46. Yang termasuk dalam perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang merupakan objek BPHTB adalah:
- A. Hibah wasiat dari orang pribadi kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
- B. Jual beli tanah dan bangunan
- C. Warisan
- D. Hibah kepada badan keagamaan
47. Tarif BPHTB yang berlaku menurut undang-undang adalah:
- A. 2,5%
- B. 5%
- C. 10%
- D. 20%
48. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditunjuk paling lambat:
- A. Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya perolehan hak
- B. Tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya perolehan hak
- C. 30 hari setelah terjadinya perolehan hak
- D. Pada saat terjadinya perolehan hak
49. Dokumen yang terutang Bea Meterai menurut undang-undang adalah:
- A. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian
- B. Surat yang berisi nominal uang di bawah Rp 5.000.000
- C. Dokumen yang digunakan untuk keperluan internal perusahaan
- D. Surat kuasa tanpa nominal
50. Tarif Bea Meterai menurut undang-undang yang berlaku saat ini untuk dokumen yang mempunyai harga nominal di atas Rp 5.000.000 adalah:
- A. Rp 3.000
- B. Rp 6.000
- C. Rp 10.000
- D. Rp 12.000
Latihan Tambahan dengan AI
Salin prompt di bawah ini, lalu tempelkan ke ChatGPT, Gemini, Claude, atau AI lainnya untuk mendapatkan 50 soal latihan baru dengan materi yang sama. Soal yang dihasilkan AI akan berbeda dari soal di halaman ini.