FSSP4408 — Penyelesaian Sengketa Alternatif
1. Menurut konsep dasar sengketa, unsur utama yang harus ada dalam suatu sengketa adalah adanya perbedaan kepentingan dan…
- A. Adanya pihak ketiga yang netral
- B. Adanya klaim dari salah satu pihak
- C. Adanya putusan pengadilan
- D. Adanya kerugian materiil
2. Perbedaan utama antara penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non-litigasi adalah…
- A. Litigasi lebih murah daripada non-litigasi
- B. Non-litigasi bersifat terbuka untuk umum sedangkan litigasi tertutup
- C. Litigasi melalui pengadilan sedangkan non-litigasi di luar pengadilan
- D. Non-litigasi putusannya bersifat mengikat sedangkan litigasi tidak
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengatur tentang…
- A. Pengadilan Pajak dan Tata Cara Perpajakan
- B. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- C. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- D. Mediasi dan Konsiliasi Sengketa Perdata
4. Prinsip kerahasiaan (confidentiality) dalam ADR berarti…
- A. Semua pihak wajib merahasiakan identitas mediator
- B. Informasi yang diungkapkan dalam proses ADR tidak boleh dibuka ke publik
- C. Hasil kesepakatan tidak perlu didokumentasikan
- D. Para pihak tidak boleh menggunakan kuasa hukum
5. Dalam negosiasi berbasis kepentingan (interest-based negotiation), fokus utamanya adalah…
- A. Mempertahankan posisi awal masing-masing pihak
- B. Mencari solusi yang memenuhi kepentingan mendasar para pihak
- C. Memenangkan argumen dengan logika hukum yang kuat
- D. Menghindari kompromi dalam segala bentuk
6. Tahapan pertama dalam proses negosiasi yang efektif adalah…
- A. Pelaksanaan negosiasi dan tawar-menawar
- B. Persiapan dan pengumpulan informasi
- C. Penutupan dan pencapaian kesepakatan
- D. Dokumentasi hasil negosiasi
7. Perbedaan utama antara mediasi dan negosiasi adalah…
- A. Mediasi melibatkan pihak ketiga netral, negosiasi hanya para pihak yang bersengketa
- B. Mediasi hasilnya mengikat, negosiasi tidak mengikat
- C. Mediasi hanya untuk sengketa pidana, negosiasi untuk perdata
- D. Mediasi lebih mahal daripada negosiasi
8. Dokumen yang dihasilkan dari proses mediasi yang berhasil dan memiliki kekuatan hukum adalah…
- A. Akta Notaris
- B. Akta Perdamaian
- C. Surat Perjanjian Biasa
- D. Berita Acara Kesepakatan
9. Perbedaan konsiliasi dengan mediasi terletak pada…
- A. Konsiliator dapat memberikan rekomendasi solusi, mediator hanya memfasilitasi
- B. Konsiliasi untuk sengketa internasional, mediasi untuk domestik
- C. Konsiliasi hasilnya mengikat, mediasi tidak mengikat
- D. Konsiliasi memerlukan perjanjian tertulis, mediasi tidak
10. Pendapat ahli (expert determination) dalam sengketa pajak bermanfaat terutama untuk…
- A. Menggantikan fungsi hakim dalam mengadili
- B. Memberikan penilaian teknis atas permasalahan khusus yang kompleks
- C. Membatalkan keputusan otoritas pajak
- D. Menentukan sanksi administratif
11. Dalam arbitrase, perjanjian arbitrase dapat dibuat dalam bentuk…
- A. Hanya klausul arbitrase sebelum sengketa timbul
- B. Hanya akta kompromis setelah sengketa timbul
- C. Klausul arbitrase atau akta kompromis
- D. Hanya penetapan pengadilan
12. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, artinya…
- A. Dapat diajukan banding ke pengadilan tinggi
- B. Tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali
- C. Harus disahkan oleh Mahkamah Agung
- D. Dapat dibatalkan kapan saja oleh para pihak
13. Syarat formal pengajuan keberatan pajak menurut ketentuan perpajakan adalah…
- A. Diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak
- B. Diajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak
- C. Diajukan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal surat ketetapan pajak
- D. Tidak ada batasan waktu pengajuan
14. Mutual Agreement Procedure (MAP) digunakan untuk menyelesaikan sengketa…
- A. Antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak domestik
- B. Pemajakan berganda yang timbul dari penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
- C. Keberatan pajak yang ditolak oleh kantor pajak
- D. Sengketa pajak daerah antar pemerintah daerah
15. Advance Pricing Agreement (APA) bilateral adalah…
- A. Kesepakatan harga transfer antara wajib pajak dengan satu otoritas pajak
- B. Kesepakatan harga transfer antara dua otoritas pajak yang melibatkan wajib pajak
- C. Kesepakatan harga transfer yang melibatkan lebih dari dua negara
- D. Kesepakatan harga transfer yang dibuat setelah pemeriksaan pajak
16. Dalam penyelesaian sengketa pajak daerah, upaya keberatan diajukan kepada…
- A. Pengadilan Pajak
- B. Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai jenis pajak
- C. Direktorat Jenderal Pajak
- D. Mahkamah Agung
17. Online Dispute Resolution (ODR) dalam konteks perpajakan memberikan manfaat utama berupa…
- A. Menghilangkan kebutuhan akan dokumentasi tertulis
- B. Efisiensi waktu dan biaya serta aksesibilitas yang lebih luas
- C. Menghapus peran mediator atau arbiter
- D. Memaksa para pihak untuk mencapai kesepakatan
18. Menurut konsep dasar sengketa, unsur-unsur yang harus ada dalam suatu sengketa meliputi adanya perbedaan kepentingan, para pihak yang bersengketa, dan unsur lainnya. Unsur tambahan yang diperlukan agar suatu situasi dapat dikategorikan sebagai sengketa adalah:
- A. Adanya kerugian material yang signifikan
- B. Adanya klaim atau tuntutan dari salah satu pihak
- C. Keterlibatan pengadilan dalam proses penyelesaian
- D. Adanya perjanjian tertulis sebelumnya
19. Faktor penyebab utama timbulnya sengketa perpajakan di Indonesia yang paling sering terjadi adalah:
- A. Perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak dan fiskus terhadap peraturan perpajakan
- B. Ketidakmampuan Wajib Pajak membayar pajak
- C. Kesalahan administrasi dalam penerbitan NPWP
- D. Perubahan kebijakan fiskal pemerintah
20. Perbedaan mendasar antara penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non-litigasi terletak pada:
- A. Biaya yang dikeluarkan untuk proses penyelesaian
- B. Sifat keputusan yang mengikat atau tidak mengikat
- C. Keterlibatan lembaga peradilan formal dalam prosesnya
- D. Jangka waktu penyelesaian sengketa
21. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengatur tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Ruang lingkup sengketa yang dapat diselesaikan melalui undang-undang ini adalah:
- A. Semua jenis sengketa termasuk pidana dan perdata
- B. Sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak
- C. Hanya sengketa perdata yang melibatkan negara
- D. Sengketa administrasi negara termasuk semua sengketa pajak
22. Prinsip kesukarelaan (voluntariness) dalam ADR mengandung makna bahwa:
- A. Para pihak wajib mengikuti seluruh tahapan proses ADR sampai selesai
- B. Para pihak bebas memilih dan dapat mengundurkan diri dari proses ADR kapan saja
- C. Mediator dapat memaksa para pihak untuk mencapai kesepakatan
- D. Keputusan ADR hanya bersifat rekomendasi tanpa kekuatan hukum
23. Dalam penyelesaian sengketa alternatif, peran pihak ketiga netral sangat penting. Karakteristik utama yang harus dimiliki oleh pihak ketiga netral adalah:
- A. Memiliki kekuasaan untuk memutuskan sengketa secara sepihak
- B. Independen, tidak memihak, dan tidak memiliki kepentingan dalam sengketa
- C. Harus dari kalangan hakim atau pejabat pemerintah
- D. Memiliki hubungan profesional dengan salah satu pihak
24. Perbedaan utama antara negosiasi posisional dan negosiasi berbasis kepentingan (interest-based negotiation) adalah:
- A. Negosiasi posisional lebih cepat dari negosiasi berbasis kepentingan
- B. Negosiasi posisional fokus pada posisi masing-masing pihak, sedangkan negosiasi berbasis kepentingan fokus pada kepentingan di balik posisi tersebut
- C. Negosiasi posisional hanya untuk sengketa kecil, negosiasi berbasis kepentingan untuk sengketa besar
- D. Negosiasi posisional memerlukan mediator, negosiasi berbasis kepentingan tidak
25. Dalam tahapan negosiasi, fase persiapan negosiasi mencakup kegiatan:
- A. Menyampaikan tawaran awal kepada pihak lawan
- B. Mengidentifikasi kepentingan, mengumpulkan data, dan menentukan BATNA (Best Alternative to Negotiated Agreement)
- C. Melakukan tawar-menawar secara intensif
- D. Menandatangani kesepakatan hasil negosiasi
26. Perbedaan mendasar antara mediasi dengan konsiliasi dalam penyelesaian sengketa adalah:
- A. Mediasi menghasilkan putusan mengikat, konsiliasi hanya rekomendasi
- B. Konsiliator dapat memberikan rekomendasi substantif, sedangkan mediator lebih pasif dan hanya memfasilitasi komunikasi
- C. Mediasi hanya untuk sengketa perdata, konsiliasi untuk sengketa pidana
- D. Tidak ada perbedaan, keduanya identik
27. Dalam proses mediasi, akta perdamaian yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang:
- A. Sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- B. Hanya sebagai bukti administrasi tanpa kekuatan eksekutorial
- C. Hanya mengikat secara moral tetapi tidak mengikat secara hukum
- D. Harus diajukan banding terlebih dahulu ke pengadilan tinggi
28. Dalam konsep arbitrase, perjanjian arbitrase dapat dibuat dalam bentuk klausul arbitrase dan akta kompromis. Perbedaan keduanya adalah:
- A. Klausul arbitrase dibuat sebelum sengketa timbul, akta kompromis dibuat setelah sengketa terjadi
- B. Klausul arbitrase untuk arbitrase ad hoc, akta kompromis untuk arbitrase institusional
- C. Klausul arbitrase hanya lisan, akta kompromis harus tertulis
- D. Tidak ada perbedaan substantif antara keduanya
29. Putusan arbitrase memiliki sifat final dan mengikat (final and binding). Hal ini berarti:
- A. Putusan arbitrase dapat diajukan banding ke pengadilan tinggi
- B. Putusan arbitrase bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding atau kasasi
- C. Putusan arbitrase harus dikonfirmasi terlebih dahulu oleh Mahkamah Agung
- D. Putusan arbitrase dapat dibatalkan kapan saja oleh para pihak
30. Dalam prosedur keberatan pajak, jangka waktu pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak sejak diterbitkannya surat ketetapan pajak adalah:
- A. 30 hari
- B. 60 hari
- C. 3 bulan
- D. 6 bulan
31. Mutual Agreement Procedure (MAP) adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tujuan utama MAP adalah:
- A. Menyelesaikan sengketa pajak domestik antara Wajib Pajak dan DJP
- B. Menyelesaikan kasus pemajakan berganda atau perbedaan interpretasi P3B antara negara-negara yang membuat perjanjian
- C. Menggantikan proses banding di Pengadilan Pajak
- D. Memberikan keringanan pajak kepada investor asing
32. Advance Pricing Agreement (APA) dalam konteks perpajakan transfer pricing dapat berupa unilateral, bilateral, atau multilateral. APA bilateral melibatkan:
- A. Kesepakatan antara Wajib Pajak dengan satu otoritas pajak
- B. Kesepakatan antara Wajib Pajak dengan dua atau lebih otoritas pajak dari negara berbeda
- C. Kesepakatan antara dua otoritas pajak dari negara berbeda yang melibatkan Wajib Pajak
- D. Kesepakatan internal dalam satu grup perusahaan multinasional
33. Dalam konteks penyelesaian sengketa pajak daerah, keberatan atas penetapan pajak daerah diajukan kepada:
- A. Pengadilan Pajak
- B. Kepala Daerah melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah
- C. Mahkamah Agung
- D. Direktorat Jenderal Pajak
34. Online Dispute Resolution (ODR) merupakan inovasi dalam penyelesaian sengketa di era digital. Keuntungan utama ODR dalam penyelesaian sengketa perpajakan adalah:
- A. Menghilangkan kebutuhan akan dokumentasi tertulis
- B. Efisiensi waktu, biaya, dan aksesibilitas yang lebih baik bagi para pihak
- C. Mengurangi kekuatan hukum dari kesepakatan yang dicapai
- D. Membatasi partisipasi hanya untuk pihak yang memiliki teknologi canggih
35. Menurut konsep dasar sengketa, unsur-unsur yang harus ada dalam suatu sengketa mencakup beberapa elemen. Manakah yang BUKAN merupakan unsur utama dari sebuah sengketa?
- A. Adanya perbedaan kepentingan atau pandangan antara para pihak
- B. Adanya pihak-pihak yang berselisih minimal dua pihak
- C. Adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- D. Adanya objek sengketa yang dipersengketakan
36. Dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia, perbedaan utama antara jalur litigasi dan non-litigasi terletak pada beberapa aspek. Karakteristik utama jalur litigasi adalah:
- A. Bersifat informal dan fleksibel dalam prosedurnya
- B. Keputusan dibuat oleh hakim yang berwenang dan bersifat memaksa
- C. Proses diselesaikan tanpa melibatkan aturan formal
- D. Biaya yang lebih murah dan waktu lebih cepat
37. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 merupakan landasan hukum utama ADR di Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang:
- A. Mediasi dan Konsiliasi
- B. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- C. Pengadilan Pajak dan Keberatan
- D. Negosiasi dan Expert Determination
38. Prinsip kerahasiaan (confidentiality) dalam ADR sangat penting untuk dijaga. Prinsip ini berarti:
- A. Semua proses dan informasi yang diungkapkan dalam ADR bersifat terbuka untuk umum
- B. Informasi yang diungkapkan dalam proses ADR tidak boleh dibocorkan kepada pihak luar tanpa persetujuan
- C. Hanya hasil akhir yang bersifat rahasia, sedangkan prosesnya terbuka
- D. Kerahasiaan hanya berlaku untuk dokumen tertulis, tidak untuk pernyataan lisan
39. Dalam negosiasi, terdapat perbedaan antara negosiasi posisional dan negosiasi berbasis kepentingan. Karakteristik negosiasi berbasis kepentingan (interest-based negotiation) adalah:
- A. Fokus pada posisi masing-masing pihak yang tidak dapat diubah
- B. Mencari solusi dengan mengidentifikasi kepentingan mendasar para pihak
- C. Menggunakan pendekatan menang-kalah (win-lose)
- D. Tidak memerlukan komunikasi yang intensif antar pihak
40. Dalam proses negosiasi sengketa perpajakan dengan otoritas pajak, tahap persiapan sangat penting. Yang termasuk dalam tahap persiapan negosiasi adalah:
- A. Menandatangani kesepakatan akhir
- B. Mengumpulkan data, dokumen pendukung, dan menganalisis posisi hukum
- C. Melakukan pembayaran pajak yang disengketakan
- D. Mengajukan gugatan ke pengadilan
41. Perbedaan utama antara mediasi dan negosiasi dalam penyelesaian sengketa adalah:
- A. Mediasi melibatkan pihak ketiga netral, sedangkan negosiasi hanya melibatkan para pihak yang bersengketa
- B. Mediasi selalu menghasilkan putusan yang mengikat
- C. Negosiasi memerlukan bantuan hakim
- D. Mediasi hanya dapat dilakukan di pengadilan
42. Kualifikasi dan kompetensi mediator yang baik dalam penyelesaian sengketa perpajakan harus mencakup:
- A. Hanya kemampuan komunikasi tanpa pengetahuan teknis
- B. Pemahaman hukum pajak, keterampilan fasilitasi, dan sikap netral
- C. Kewenangan untuk memutus sengketa secara sepihak
- D. Kepentingan pribadi dalam hasil sengketa
43. Dalam konsiliasi, peran konsiliator berbeda dengan mediator. Fungsi utama konsiliator adalah:
- A. Memutuskan sengketa dengan putusan yang mengikat
- B. Mengusulkan solusi penyelesaian dalam bentuk rekomendasi kepada para pihak
- C. Hanya mendengarkan tanpa memberikan saran apapun
- D. Mewakili salah satu pihak dalam sengketa
44. Expert determination atau pendapat ahli dalam sengketa pajak memiliki karakteristik khusus. Kekuatan mengikat pendapat ahli bergantung pada:
- A. Keputusan pengadilan
- B. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian
- C. Peraturan yang mewajibkan semua pihak tunduk pada ahli
- D. Keinginan sepihak dari salah satu pihak
45. Dalam arbitrase, perjanjian arbitrase dapat dibuat dalam dua bentuk. Yang dimaksud dengan akta kompromis adalah:
- A. Klausul arbitrase yang dibuat sebelum timbul sengketa
- B. Perjanjian arbitrase yang dibuat setelah sengketa timbul
- C. Putusan arbitrase yang telah disepakati
- D. Peraturan tentang tata cara berarbitrase
46. Arbitrase dalam sengketa transfer pricing dapat dilakukan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Mekanisme ini bertujuan untuk:
- A. Menghindari pembayaran pajak di kedua negara
- B. Menyelesaikan sengketa pemajakan berganda yang timbul dari penerapan arm's length principle
- C. Memberikan keringanan pajak kepada perusahaan multinasional
- D. Menggantikan sistem perpajakan nasional
47. Dalam prosedur keberatan pajak, wajib pajak harus memenuhi syarat formal pengajuan. Salah satu syarat formal tersebut adalah:
- A. Keberatan diajukan dalam waktu 6 bulan sejak diterbitkan ketetapan
- B. Keberatan diajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak
- C. Keberatan dapat diajukan kapan saja tanpa batas waktu
- D. Keberatan hanya dapat diajukan setelah membayar seluruh pajak yang terutang
48. Mutual Agreement Procedure (MAP) merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan internasional. Ruang lingkup kasus yang dapat diselesaikan melalui MAP adalah:
- A. Hanya sengketa pajak domestik
- B. Sengketa pemajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B atau menimbulkan pemajakan berganda
- C. Semua jenis sengketa pajak termasuk pidana pajak
- D. Sengketa antara wajib pajak dengan pemerintah daerah
49. Advance Pricing Agreement (APA) memiliki beberapa jenis berdasarkan jumlah negara yang terlibat. APA bilateral adalah:
- A. Kesepakatan harga transfer yang melibatkan satu negara saja
- B. Kesepakatan antara wajib pajak dengan otoritas pajak dari dua negara
- C. Kesepakatan yang melibatkan lebih dari dua negara
- D. Kesepakatan antara dua wajib pajak dari negara berbeda
50. Dalam perkembangan teknologi, Online Dispute Resolution (ODR) semakin populer dalam penyelesaian sengketa. Keuntungan utama ODR dalam sengketa perpajakan adalah:
- A. Menghilangkan kebutuhan akan dokumentasi
- B. Efisiensi waktu, biaya, dan aksesibilitas yang lebih luas tanpa batasan geografis
- C. Mengurangi kualitas penyelesaian sengketa
- D. Tidak memerlukan keamanan data
Latihan Tambahan dengan AI
Salin prompt di bawah ini, lalu tempelkan ke ChatGPT, Gemini, Claude, atau AI lainnya untuk mendapatkan 50 soal latihan baru dengan materi yang sama. Soal yang dihasilkan AI akan berbeda dari soal di halaman ini.