FSSP4405 — Transfer Pricing
1. Menurut panduan OECD, transfer pricing adalah penetapan harga transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Manakah yang BUKAN merupakan dampak utama transfer pricing terhadap penerimaan pajak negara?
- A. Penggeseran laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah
- B. Berkurangnya basis pajak domestik
- C. Meningkatnya transparansi pelaporan keuangan
- D. Erosi penerimaan pajak negara berkembang
2. Dalam kerangka hukum transfer pricing di Indonesia, dasar hukum utama yang mengatur kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan adalah:
- A. Pasal 18 ayat (3) UU KUP
- B. Pasal 18 ayat (3) UU PPh
- C. Pasal 9 ayat (1) UU PPN
- D. Pasal 32A UU KUP
3. Prinsip Arm's Length dalam panduan OECD mensyaratkan bahwa transaksi antara pihak berelasi harus mengikuti kondisi yang berlaku pada transaksi:
- A. Antara pihak yang memiliki hubungan kepemilikan mayoritas
- B. Antara pihak-pihak independen dalam kondisi sebanding
- C. Berdasarkan kebijakan internal perusahaan multinasional
- D. Sesuai dengan nilai buku aset perusahaan
4. Dalam melakukan analisis kesebandingan (comparability analysis), terdapat beberapa faktor kesebandingan. Manakah yang BUKAN termasuk dalam faktor kesebandingan menurut OECD Guidelines?
- A. Karakteristik barang atau jasa
- B. Analisis fungsi, aset, dan risiko
- C. Strategi pemasaran domestik perusahaan
- D. Kondisi ekonomi dan pasar
5. Dalam analisis fungsional transfer pricing, konsep FAR Analysis merujuk pada identifikasi:
- A. Finance, Assets, and Revenue
- B. Functions, Assets, and Risks
- C. Forecasting, Analysis, and Reporting
- D. Financial Accounting Records
6. Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) adalah metode transfer pricing yang membandingkan harga dalam transaksi yang diuji dengan:
- A. Biaya produksi ditambah markup wajar
- B. Harga jual dikurangi margin kotor
- C. Harga dalam transaksi sebanding antara pihak independen
- D. Laba operasi bersih dari transaksi sebanding
7. Metode Transactional Net Margin Method (TNMM) menggunakan indikator tingkat laba (Profit Level Indicator). Manakah yang merupakan contoh PLI yang umum digunakan?
- A. Return on Sales (ROS) dan Return on Assets (ROA)
- B. Gross Profit Margin saja
- C. Price to Earnings Ratio
- D. Debt to Equity Ratio
8. Prinsip pemilihan metode transfer pricing yang paling tepat (Most Appropriate Method) ditentukan berdasarkan:
- A. Metode yang menghasilkan beban pajak terendah
- B. Metode yang paling sederhana dalam perhitungan
- C. Metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi transaksi
- D. Metode yang paling sering digunakan oleh industri sejenis
9. Berdasarkan regulasi di Indonesia, dokumen transfer pricing terdiri dari tiga jenis. Threshold untuk kewajiban penyusunan Dokumen Induk (Master File) adalah:
- A. Peredaran bruto konsolidasi grup usaha minimal Rp50 miliar
- B. Peredaran bruto konsolidasi grup usaha minimal Rp500 miliar
- C. Nilai transaksi afiliasi minimal Rp10 miliar
- D. Total aset minimal Rp100 miliar
10. Country-by-Country Report (CbCR) wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat:
- A. Bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan
- B. 3 bulan setelah tahun pajak berakhir
- C. 12 bulan setelah akhir tahun pajak dari entitas induk grup
- D. 6 bulan setelah tahun pajak berakhir
11. Dalam transaksi barang tidak berwujud (intangible assets), konsep DEMPE digunakan untuk menentukan:
- A. Nilai pasar dari aset tidak berwujud
- B. Pihak yang berhak atas return dari aset tidak berwujud
- C. Masa manfaat ekonomis aset
- D. Metode amortisasi yang tepat
12. Dalam transaksi jasa intra-grup, benefit test dilakukan untuk memastikan:
- A. Harga jasa sesuai dengan nilai pasar
- B. Jasa tersebut memberikan manfaat ekonomis bagi penerima jasa
- C. Pemberi jasa memiliki kompetensi yang memadai
- D. Dokumentasi jasa telah lengkap
13. Advance Pricing Agreement (APA) bilateral melibatkan:
- A. Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak Indonesia saja
- B. Wajib Pajak dengan otoritas pajak di dua negara yang berbeda
- C. Otoritas pajak Indonesia dengan otoritas pajak negara lain tanpa melibatkan Wajib Pajak
- D. Lebih dari dua otoritas pajak dan Wajib Pajak
14. Mutual Agreement Procedure (MAP) adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam:
- A. UU PPh Pasal 18
- B. Peraturan Direktur Jenderal Pajak
- C. Tax Treaty (P3B) antara dua negara
- D. Peraturan Mahkamah Agung
15. BEPS Action Plan 13 yang dikeluarkan OECD berfokus pada:
- A. Pengenaan pajak atas ekonomi digital
- B. Dokumentasi transfer pricing dan Country-by-Country Reporting
- C. Pencegahan treaty abuse
- D. Neutralisasi hybrid mismatch arrangements
16. Dalam konteks ekonomi digital, konsep Significant Economic Presence bertujuan untuk:
- A. Mengurangi beban pajak perusahaan teknologi
- B. Memberikan hak pemajakan kepada negara sumber meski tanpa kehadiran fisik
- C. Mempermudah administrasi pajak perusahaan multinasional
- D. Menghapus kewajiban dokumentasi transfer pricing
17. Dalam perencanaan transfer pricing yang patuh (compliant tax planning), prinsip utama yang harus dipegang adalah:
- A. Meminimalkan beban pajak dengan segala cara
- B. Mengikuti substance over form dan prinsip arm's length
- C. Menghindari dokumentasi yang detail
- D. Menggunakan metode yang paling menguntungkan secara pajak
18. Dalam konteks transfer pricing, hubungan istimewa dapat terjadi apabila suatu perusahaan memiliki kepemilikan saham pada perusahaan lain minimal sebesar berapa persen baik langsung maupun tidak langsung?
- A. 15%
- B. 20%
- C. 25%
- D. 50%
19. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah:
- A. PMK-213/PMK.03/2016
- B. PMK-169/PMK.010/2015
- C. PMK-22/PMK.03/2020
- D. PMK-118/PMK.03/2021
20. OECD Transfer Pricing Guidelines memberikan panduan tentang prinsip dasar transfer pricing yang dikenal dengan istilah:
- A. Fair Market Value Principle
- B. Arm's Length Principle
- C. Independent Transaction Principle
- D. Related Party Principle
21. Dalam menerapkan Arm's Length Principle, faktor-faktor berikut yang TIDAK termasuk dalam pertimbangan utama penentuan kewajaran harga adalah:
- A. Karakteristik barang atau jasa
- B. Fungsi yang dilakukan oleh masing-masing pihak
- C. Struktur kepemilikan perusahaan induk
- D. Risiko yang ditanggung
22. Dalam analisis kesebandingan, rentang kewajaran (arm's length range) ditetapkan dengan menggunakan:
- A. Nilai minimum dan maksimum dari seluruh data pembanding
- B. Nilai rata-rata dari data pembanding
- C. Rentang interkuartil atau statistik lainnya yang relevan
- D. Nilai median dari data pembanding
23. Analisis fungsional (FAR Analysis) mencakup identifikasi terhadap hal-hal berikut, KECUALI:
- A. Fungsi yang dilakukan
- B. Aset yang digunakan
- C. Risiko yang ditanggung
- D. Strategi marketing perusahaan kompetitor
24. Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) paling tepat digunakan ketika:
- A. Terdapat perbedaan signifikan dalam fungsi antara transaksi afiliasi dan independen
- B. Tersedia transaksi sebanding dengan kondisi yang sangat mirip
- C. Data pembanding eksternal tidak tersedia
- D. Transaksi melibatkan aset tidak berwujud yang unik
25. Dalam Transactional Net Margin Method (TNMM), indikator tingkat laba (PLI) yang paling umum digunakan adalah:
- A. Return on Sales (ROS) dan Return on Assets (ROA)
- B. Gross Profit Margin dan EBITDA
- C. Net Profit Margin dan Current Ratio
- D. Debt to Equity Ratio dan ROE
26. Prinsip pemilihan metode transfer pricing yang paling tepat (Most Appropriate Method) didasarkan pada:
- A. Metode yang menghasilkan pajak terendah
- B. Metode yang paling sederhana untuk diterapkan
- C. Metode yang paling sesuai dengan fakta dan keadaan transaksi
- D. Metode yang paling sering digunakan oleh industri sejenis
27. Wajib Pajak yang wajib menyusun dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer (TP Documentation) di Indonesia adalah Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan nilai bruto peredaran usaha atau penghasilan bruto minimal:
- A. Rp10 miliar
- B. Rp25 miliar
- C. Rp50 miliar
- D. Rp100 miliar
28. Country-by-Country Report (CbCR) wajib disampaikan oleh:
- A. Semua perusahaan yang melakukan transaksi lintas negara
- B. Entitas induk grup usaha multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 11 triliun rupiah
- C. Perusahaan yang memiliki cabang di lebih dari 5 negara
- D. Perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi di atas 100 miliar rupiah
29. Dalam transaksi barang tidak berwujud (intangible assets), konsep DEMPE merujuk pada:
- A. Delivery, Exploitation, Maintenance, Production, Enhancement
- B. Development, Enhancement, Maintenance, Protection, Exploitation
- C. Design, Evaluation, Management, Protection, Enhancement
- D. Distribution, Efficiency, Monitoring, Production, Evaluation
30. Dalam transfer pricing atas jasa intra-grup, benefit test digunakan untuk:
- A. Menentukan tingkat markup yang wajar
- B. Memastikan bahwa jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi bagi penerima jasa
- C. Menghitung total biaya jasa yang dibebankan
- D. Membandingkan harga jasa dengan pihak ketiga
31. Advance Pricing Agreement (APA) bilateral berbeda dengan APA unilateral dalam hal:
- A. Jangka waktu berlakunya perjanjian
- B. Melibatkan kesepakatan dengan otoritas pajak negara lain yang terkait
- C. Metode transfer pricing yang digunakan
- D. Besaran transaksi yang dapat diajukan
32. Mutual Agreement Procedure (MAP) dalam konteks sengketa transfer pricing berfungsi untuk:
- A. Menggantikan proses keberatan dan banding di pengadilan pajak
- B. Menyelesaikan kasus pajak berganda melalui kesepakatan antar otoritas pajak competent authority
- C. Memberikan sanksi kepada Wajib Pajak yang tidak patuh
- D. Mengaudit transaksi transfer pricing secara internasional
33. BEPS Action Plan 8-10 yang diterbitkan OECD secara khusus membahas tentang:
- A. Dokumentasi transfer pricing dan country-by-country reporting
- B. Penyelarasan hasil transfer pricing dengan penciptaan nilai (value creation) terutama untuk intangibles, risiko dan modal
- C. Penghindaran status bentuk usaha tetap
- D. Harmful tax practices
34. Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib melaporkan informasi tersebut dalam lampiran:
- A. Lampiran 1A
- B. Lampiran 2
- C. Lampiran 3
- D. Lampiran khusus hubungan istimewa
35. Dalam konteks transfer pricing, hubungan istimewa antara dua perusahaan dapat terjadi apabila salah satu perusahaan memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah berapa persen pada perusahaan lainnya?
- A. 15%
- B. 20%
- C. 25%
- D. 50%
36. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah:
- A. PMK-213/PMK.03/2016
- B. PMK-169/PMK.010/2015
- C. PMK-22/PMK.03/2020
- D. PMK-18/PMK.03/2021
37. Panduan utama yang digunakan secara internasional untuk penerapan transfer pricing adalah:
- A. UN Transfer Pricing Manual
- B. OECD Transfer Pricing Guidelines
- C. IMF Guidelines on Transfer Pricing
- D. World Bank Transfer Pricing Framework
38. Prinsip Arm's Length Principle dalam transfer pricing bermakna bahwa:
- A. Harga transaksi afiliasi harus lebih rendah dari harga pasar
- B. Harga transaksi afiliasi harus sesuai dengan harga yang terjadi dalam transaksi antara pihak independen
- C. Harga transaksi afiliasi harus ditetapkan oleh otoritas pajak
- D. Harga transaksi afiliasi harus menghasilkan laba maksimal
39. Dalam analisis kesebandingan transfer pricing, faktor-faktor yang harus dipertimbangkan meliputi:
- A. Hanya karakteristik barang atau jasa
- B. Hanya fungsi yang dijalankan para pihak
- C. Karakteristik barang/jasa, fungsi, risiko, syarat kontraktual, dan kondisi ekonomi
- D. Hanya harga pasar pada saat transaksi
40. Dalam analisis fungsional transfer pricing, akronim FAR merujuk pada:
- A. Finance, Asset, Revenue
- B. Function, Asset, Risk
- C. Financial, Administrative, Reporting
- D. Function, Allocation, Return
41. Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dalam transfer pricing adalah:
- A. Metode yang membandingkan harga jual kembali produk
- B. Metode yang membandingkan harga dalam transaksi yang sebanding antara pihak independen
- C. Metode yang menambahkan markup pada biaya produksi
- D. Metode yang membagi laba berdasarkan kontribusi
42. Metode Transactional Net Margin Method (TNMM) menggunakan indikator tingkat laba (PLI) untuk membandingkan profitabilitas. Salah satu PLI yang umum digunakan adalah:
- A. Gross Profit
- B. Return on Sales (ROS)
- C. Revenue Growth Rate
- D. Market Share
43. Batasan nilai transaksi afiliasi yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menyusun dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) di Indonesia adalah:
- A. Peredaran bruto minimal Rp 10 miliar
- B. Peredaran bruto minimal Rp 50 miliar
- C. Nilai transaksi afiliasi minimal Rp 20 miliar
- D. Nilai transaksi afiliasi minimal Rp 50 miliar
44. Country-by-Country Report (CbCR) wajib disampaikan oleh:
- A. Semua Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi
- B. Entitas induk dari grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp 11 triliun
- C. Wajib Pajak dengan transaksi ekspor-impor
- D. Semua perusahaan PMA
45. Dalam transaksi aset tidak berwujud, konsep DEMPE merujuk pada:
- A. Distribution, Export, Marketing, Production, Economy
- B. Development, Enhancement, Maintenance, Protection, Exploitation
- C. Design, Engineering, Manufacturing, Processing, Export
- D. Documentation, Evaluation, Methodology, Pricing, Evidence
46. Dalam transaksi jasa intra-grup, benefit test dilakukan untuk:
- A. Menentukan harga jasa yang wajar
- B. Memastikan bahwa penerima jasa memperoleh manfaat ekonomi atau komersial dari jasa tersebut
- C. Menghitung pajak yang harus dibayar
- D. Menentukan metode transfer pricing yang tepat
47. Advance Pricing Agreement (APA) adalah:
- A. Perjanjian antara dua perusahaan afiliasi tentang harga transfer
- B. Kesepakatan antara Wajib Pajak dengan otoritas pajak mengenai kriteria penentuan harga transfer untuk periode tertentu
- C. Dokumen yang berisi analisis transfer pricing
- D. Peraturan pemerintah tentang transfer pricing
48. Mutual Agreement Procedure (MAP) dalam konteks transfer pricing berfungsi untuk:
- A. Menentukan metode transfer pricing yang tepat
- B. Menyelesaikan sengketa pajak berganda akibat koreksi transfer pricing antara otoritas pajak dari dua negara
- C. Menyusun dokumentasi transfer pricing
- D. Melakukan pemeriksaan pajak
49. BEPS Action Plan 13 yang dikeluarkan oleh OECD berkaitan dengan:
- A. Metode transfer pricing
- B. Transfer Pricing Documentation dan Country-by-Country Reporting
- C. Advance Pricing Agreement
- D. Ekonomi digital
50. Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib mengisi:
- A. Lampiran Khusus 1A
- B. Lampiran Khusus 3A-1
- C. Lampiran Khusus 5A
- D. Lampiran Khusus 2A
Latihan Tambahan dengan AI
Salin prompt di bawah ini, lalu tempelkan ke ChatGPT, Gemini, Claude, atau AI lainnya untuk mendapatkan 50 soal latihan baru dengan materi yang sama. Soal yang dihasilkan AI akan berbeda dari soal di halaman ini.