FSIH4307 — Hukum Pidana Internasional
1. Istilah “Hukum Pidana Internasional” pertama kali digunakan secara akademik oleh…
- A. Hugo Grotius
- B. Jeremy Bentham
- C. Emmerich de Vattel
- D. John Austin
2. Salah satu ciri khas Hukum Pidana Internasional yang membedakannya dari Hukum Internasional Publik biasa adalah…
- A. Hanya mengatur hubungan antarnegara
- B. Tidak mengenal asas legalitas
- C. Menimbulkan pertanggungjawaban pidana individu
- D. Berlaku eksklusif di wilayah negara maju
3. Ruang lingkup Hukum Pidana Internasional mencakup hal-hal berikut, KECUALI…
- A. Kejahatan yang melintasi batas negara
- B. Pengaturan perdagangan internasional secara umum
- C. Pertanggungjawaban individu atas kejahatan internasional
- D. Kerjasama antarnegara dalam penegakan hukum
4. Dalam terminologi Hukum Pidana Internasional, “extradition” berarti…
- A. Pengusiran warga negara asing
- B. Penyerahan tersangka/terpidana dari satu negara ke negara lain
- C. Pemberian amnesti kepada narapidana asing
- D. Penolakan akses konsuler kepada tahanan asing
5. Asas “nullum crimen sine lege” dalam Hukum Pidana Internasional berarti…
- A. Tidak ada hukuman tanpa kesalahan
- B. Tidak ada kejahatan tanpa undang-undang
- C. Tidak ada pengadilan tanpa juri
- D. Tidak ada perjanjian tanpa ratifikasi
6. Asas “ne bis in idem” dalam Hukum Pidana Internasional melindungi seseorang dari…
- A. Penuntutan tanpa bukti yang cukup
- B. Penangkapan sewenang-wenang
- C. Penuntutan ganda atas perbuatan yang sama
- D. Hukuman mati di negara lain
7. Manakah yang termasuk asas-asas Hukum Pidana Internasional yang diakui secara universal?
- A. Asas kesetiaan absolut kepada negara asal
- B. Asas imunitas mutlak bagi semua warga negara asing
- C. Asas legalitas, asas kesalahan, dan asas kemanusiaan
- D. Asas superioritas hukum nasional atas hukum internasional
8. Faktor yang paling mendasar yang mendorong terbentuknya Hukum Pidana Internasional sebagai disiplin ilmu tersendiri adalah…
- A. Meningkatnya jumlah pengacara internasional
- B. Ketidakmampuan hukum nasional menangani kejahatan lintas batas
- C. Permintaan PBB untuk menyeragamkan seluruh hukum pidana
- D. Perkembangan teknologi komunikasi digital
9. Sejarah perkembangan Hukum Pidana Internasional modern umumnya dikaitkan dengan peristiwa…
- A. Pembentukan Liga Bangsa-Bangsa tahun 1919
- B. Penandatanganan Perjanjian Westphalia tahun 1648
- C. Pembentukan Mahkamah Nuremberg pasca Perang Dunia II
- D. Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB tahun 1948
10. Yang menjadi hakikat dasar mengikatnya Hukum Pidana Internasional bagi negara-negara adalah…
- A. Keputusan sepihak dari negara adidaya
- B. Persetujuan bersama melalui perjanjian dan kebiasaan internasional
- C. Perintah langsung dari Sekretaris Jenderal PBB
- D. Putusan pengadilan nasional negara terkuat
11. Teori yang menyatakan bahwa Hukum Pidana Internasional mengikat karena merupakan bagian dari hukum alam disebut teori…
- A. Positivisme
- B. Naturalisme
- C. Voluntarisme
- D. Realisme
12. Pandangan yang menyatakan Hukum Pidana Internasional hanya mengikat jika negara secara sukarela menerimanya disebut aliran…
- A. Monisme
- B. Naturalisme
- C. Dualisme
- D. Voluntarisme
13. Kejahatan internasional (international crime) berbeda dari kejahatan transnasional karena…
- A. Kejahatan internasional hanya dilakukan oleh pejabat negara
- B. Kejahatan internasional mengancam nilai-nilai universal umat manusia dan melanggar norma jus cogens
- C. Kejahatan transnasional tidak dapat diadili di pengadilan internasional
- D. Kejahatan internasional selalu melibatkan lebih dari dua negara
14. Sumber hukum kejahatan internasional yang paling utama dan mengikat secara universal adalah…
- A. Doktrin para ahli hukum
- B. Keputusan Mahkamah Agung negara-negara besar
- C. Perjanjian internasional dan kebiasaan internasional
- D. Resolusi Majelis Umum PBB
15. Money laundering dikategorikan sebagai kejahatan transnasional karena…
- A. Selalu melibatkan pembunuhan di lintas negara
- B. Prosesnya melibatkan perpindahan dana ilegal melalui sistem keuangan berbagai negara
- C. Hanya dapat dilakukan oleh perusahaan multinasional
- D. Dilarang oleh hukum adat semua negara
16. Terorisme diklasifikasikan sebagai kejahatan internasional karena memiliki elemen…
- A. Dilakukan secara rahasia oleh individu
- B. Bertujuan menciptakan rasa takut dan mengancam perdamaian internasional
- C. Hanya ditujukan kepada pemimpin negara tertentu
- D. Tidak dapat dituntut oleh negara manapun
17. Konvensi internasional pertama yang secara khusus mengatur pemberantasan terorisme ditandatangani pada tahun…
- A. 1937 dalam kerangka Liga Bangsa-Bangsa
- B. 1945 sebagai bagian Piagam PBB
- C. 1972 pasca Olimpiade Munich
- D. 2001 pasca peristiwa 9/11
18. Sumber hukum Hukum Pidana Internasional yang bersifat tertulis dan paling formal adalah…
- A. Prinsip hukum umum
- B. Putusan pengadilan internasional
- C. Traktat atau konvensi internasional
- D. Kebiasaan internasional
19. Subjek Hukum Pidana Internasional yang diakui saat ini meliputi…
- A. Hanya negara berdaulat
- B. Hanya organisasi internasional
- C. Negara, organisasi internasional, dan individu
- D. Hanya individu warga negara dari negara anggota PBB
20. Dalam Hukum Pidana Internasional, individu dapat menjadi subjek hukum terutama dalam kapasitas sebagai…
- A. Pihak yang membuat perjanjian bilateral
- B. Pelaku kejahatan internasional yang dapat dimintai pertanggungjawaban
- C. Wakil negara dalam sidang Mahkamah Internasional
- D. Anggota delegasi perdamaian PBB
21. Sumber hukum internasional yang diatur dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional (ICJ) meliputi…
- A. Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, dan doktrin
- B. Hanya perjanjian internasional bilateral
- C. Putusan Dewan Keamanan PBB dan resolusi Majelis Umum
- D. Hukum nasional negara-negara anggota PBB
22. Perbedaan antara Sumber Hukum Internasional dan Sumber Hukum Pidana Internasional terletak pada…
- A. Tidak ada perbedaan sama sekali
- B. Hukum Pidana Internasional memiliki dimensi pertanggungjawaban pidana individu
- C. Hukum Internasional tidak mengenal sumber tertulis
- D. Hukum Pidana Internasional hanya bersumber dari konvensi PBB
23. Hybrid Tribunal adalah pengadilan yang bersifat…
- A. Murni internasional di bawah kendali PBB
- B. Murni nasional tanpa campur tangan internasional
- C. Campuran antara elemen hukum nasional dan internasional
- D. Pengadilan militer gabungan negara-negara NATO
24. Salah satu contoh nyata Hybrid Tribunal yang pernah beroperasi adalah…
- A. Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag
- B. Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone (Special Court for Sierra Leone)
- C. Pengadilan Arbitrase Internasional
- D. Mahkamah Pidana Eropa
25. Keunggulan utama Hybrid Tribunal dibandingkan pengadilan murni internasional adalah…
- A. Biaya operasional yang jauh lebih murah
- B. Memiliki kekuatan militer untuk menangkap tersangka
- C. Lebih dekat dengan komunitas yang terdampak dan mengintegrasikan hukum lokal
- D. Keputusannya tidak dapat diajukan banding
26. Sistem Pengadilan Hybrid Tribunal di Kamboja dibentuk untuk mengadili kejahatan yang dilakukan oleh…
- A. Rezim militer Lon Nol
- B. Para pemimpin Khmer Merah
- C. Pasukan penjajah Vietnam
- D. Kelompok pemberontak Maois
27. Dalam pelaksanaan Hybrid Tribunal, tantangan terbesar yang sering dihadapi adalah…
- A. Kelebihan jumlah hakim internasional
- B. Perbedaan sistem hukum dan standar prosedur antara elemen nasional dan internasional
- C. Tingginya dukungan finansial dari negara-negara donor
- D. Terlalu banyak tersangka yang menyerahkan diri
28. Yurisdiksi kriminal suatu negara pada dasarnya diartikan sebagai…
- A. Hak negara untuk menyatakan perang kepada negara lain
- B. Kewenangan negara untuk menetapkan, mengadili, dan menjalankan hukum pidananya
- C. Kewenangan eksklusif polisi internasional
- D. Hak negara membuat perjanjian perdagangan bebas
29. Asas yurisdiksi yang didasarkan pada kewarganegaraan pelaku kejahatan disebut asas…
- A. Teritorial
- B. Passive personality
- C. Nasionalitas aktif (active nationality)
- D. Universal
30. Yurisdiksi universal memungkinkan suatu negara untuk mengadili…
- A. Hanya warga negaranya sendiri di luar negeri
- B. Pelaku kejahatan internasional tertentu tanpa memandang kewarganegaraan atau lokasi kejahatan
- C. Sengketa perdagangan antarnegara
- D. Pelanggaran hak cipta internasional
31. Yurisdiksi kriminal terhadap kapal asing di laut teritorial suatu negara diatur berdasarkan prinsip…
- A. Kebebasan berlayar mutlak (freedom of navigation)
- B. Bendera kapal selalu menentukan yurisdiksi
- C. Negara pantai memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang berdampak pada ketertiban negara tersebut
- D. Yurisdiksi hanya dimiliki oleh negara asal kapal
32. Di laut lepas (high seas), yurisdiksi atas kapal pada umumnya dipegang oleh…
- A. PBB melalui Dewan Keamanan
- B. Negara pantai terdekat
- C. Negara bendera kapal (flag state)
- D. Interpol
33. Yurisdiksi kriminal berkaitan dengan kejahatan di atas pesawat terbang diatur terutama oleh…
- A. Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi Tokyo 1963
- B. Konvensi Jenewa 1949
- C. Statuta Roma 1998
- D. Perjanjian Westphalia 1648
34. Yurisdiksi ekstrateritorial berarti suatu negara menerapkan hukum pidananya…
- A. Hanya di dalam batas wilayahnya sendiri
- B. Di luar wilayah teritorialnya dalam kondisi tertentu
- C. Hanya atas kapal berbendera nasionalnya
- D. Atas semua warga asing yang masuk ke wilayahnya
35. Kerja sama internasional dalam Hukum Pidana Internasional bertujuan utama untuk…
- A. Mengharmonisasi sistem pajak antarnegara
- B. Memastikan pelaku kejahatan internasional tidak lolos dari penuntutan hukum
- C. Membentuk tentara internasional gabungan
- D. Menyeragamkan hukum perdata seluruh negara
36. Interpol didirikan dengan tujuan utama…
- A. Sebagai pasukan keamanan PBB
- B. Mengadili penjahat perang internasional
- C. Memfasilitasi kerja sama kepolisian internasional dalam penanganan kejahatan lintas batas
- D. Mengelola penjara internasional
37. Instrumen hukum internasional yang menjadi dasar kerja sama pemberantasan kejahatan antarnegara secara bilateral disebut…
- A. Mutual Legal Assistance Treaty (MLAT)
- B. Deklarasi Universal HAM
- C. Statuta Roma
- D. Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik
38. Prinsip “aut dedere aut judicare” dalam Hukum Pidana Internasional berarti…
- A. Negara boleh memilih untuk tidak mengadili pelaku kejahatan internasional
- B. Negara wajib menyerahkan atau mengadili sendiri pelaku kejahatan internasional
- C. Hanya pengadilan internasional yang berhak mengadili pelaku kejahatan
- D. Ekstradisi wajib dilakukan atas permintaan negara manapun
39. Syarat penting yang umumnya harus dipenuhi dalam proses ekstradisi antarnegara adalah…
- A. Persetujuan tersangka yang akan diekstradisi
- B. Adanya perjanjian ekstradisi dan asas kejahatan ganda (double criminality)
- C. Persetujuan Mahkamah Internasional
- D. Rekomendasi Dewan HAM PBB
40. International Criminal Court (ICC) dibentuk berdasarkan…
- A. Resolusi Dewan Keamanan PBB tahun 1945
- B. Deklarasi Universal HAM 1948
- C. Statuta Roma yang diadopsi tahun 1998 dan berlaku efektif tahun 2002
- D. Perjanjian Den Haag tahun 1907
41. ICC memiliki yurisdiksi atas empat kategori kejahatan, yaitu…
- A. Terorisme, korupsi, narkotika, dan perdagangan manusia
- B. Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi
- C. Pembajakan, pencucian uang, spionase, dan terorisme
- D. Perdagangan senjata, pelanggaran HAM ringan, korupsi, dan spionase
42. Prinsip “komplementaritas” dalam Statuta Roma berarti ICC…
- A. Selalu lebih berwenang daripada pengadilan nasional
- B. Hanya dapat bertindak jika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau mengadili
- C. Bekerja bersama pengadilan nasional secara simultan
- D. Harus mendapat izin Majelis Umum PBB sebelum memulai penuntutan
43. Pengadilan HAM Indonesia dibentuk berdasarkan…
- A. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
- B. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1998
- C. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
- D. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
44. Perbedaan utama antara “Ordinary Crime” (Delik KUHP) dan “Extraordinary Crime” (Pelanggaran HAM Berat) adalah…
- A. Extraordinary Crime tidak memiliki korban
- B. Ordinary Crime tidak dapat diproses hukum
- C. Extraordinary Crime bersifat sistematis atau meluas dan mengancam nilai kemanusiaan universal
- D. Ordinary Crime hanya dapat diadili di pengadilan internasional
45. Asas pokok Pengadilan HAM Indonesia yang membatasi yurisdiksi pengadilan ad hoc adalah…
- A. Pengadilan dapat mengadili semua pelanggaran HAM tanpa batasan waktu
- B. Pengadilan ad hoc hanya dapat dibentuk atas rekomendasi ICC
- C. Pengadilan ad hoc dibentuk atas usul DPR dan hanya untuk peristiwa tertentu
- D. Pengadilan ad hoc berlaku surut untuk seluruh sejarah Indonesia
46. Konsep “Command Responsibility” atau pertanggungjawaban komando mensyaratkan bahwa…
- A. Komandan harus hadir secara fisik saat kejahatan dilakukan
- B. Komandan bertanggung jawab atas kejahatan bawahan jika mengetahui atau seharusnya mengetahui dan gagal mencegahnya
- C. Hanya komandan tertinggi yang dapat diadili
- D. Pertanggungjawaban komando tidak berlaku dalam hukum pidana nasional
47. Doktrin pertanggungjawaban komando pertama kali diterapkan secara resmi dalam kasus…
- A. Pengadilan Nuremberg terhadap pimpinan Nazi
- B. Pengadilan Tokyo terhadap Jenderal Yamashita
- C. Mahkamah Yugoslavia terhadap Slobodan Milosevic
- D. Pengadilan Khmer Merah di Kamboja
48. Pertanggungjawaban komando dalam sistem peradilan HAM Indonesia diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000, yaitu pada pasal…
- A. Pasal 7
- B. Pasal 36
- C. Pasal 42
- D. Pasal 55
49. Dalam Hukum Pidana Internasional, pembelaan “superior orders” (perintah atasan) umumnya…
- A. Diterima sebagai alasan pembenar penuh dalam semua kasus
- B. Tidak diterima sebagai pembenar mutlak, terutama untuk kejahatan internasional serius
- C. Hanya berlaku untuk anggota militer berpangkat rendah
- D. Diterima sepenuhnya sejak disahkannya Statuta Roma
50. Pertanggungjawaban komando dalam sistem peradilan HAM internasional mencerminkan prinsip bahwa…
- A. Jabatan tinggi memberikan imunitas penuh dari tuntutan pidana
- B. Pemimpin militer dan sipil tidak dapat diadili oleh pengadilan asing
- C. Posisi sebagai komandan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas kejahatan yang dilakukan bawahan
- D. Hanya pengadilan nasional yang berwenang mengadili komandan militer
Latihan Tambahan dengan AI
Salin prompt di bawah ini, lalu tempelkan ke ChatGPT, Gemini, Claude, atau AI lainnya untuk mendapatkan 50 soal latihan baru dengan materi yang sama. Soal yang dihasilkan AI akan berbeda dari soal di halaman ini.