EKSA4208 — Ushul Fiqh
1. Manakah pernyataan yang benar mengenai hubungan antara Ushul Fiqh dan Fiqh?
- A. Ushul Fiqh adalah hukum syariah praktis, sedangkan Fiqh adalah metodologi untuk menetapkannya.
- B. Ushul Fiqh adalah metodologi istinbath hukum, sedangkan Fiqh adalah hukum syariah praktis hasil ijtihad.
- C. Ushul Fiqh dan Fiqh adalah dua istilah yang sama dan dapat digunakan secara bergantian.
- D. Ushul Fiqh hanya membahas ibadah, sedangkan Fiqh hanya membahas muamalah.
2. Kitab Al-Risalah karya Imam Syafi'i memiliki kedudukan penting dalam sejarah Ushul Fiqh karena…
- A. merupakan kitab tafsir Al-Qur'an pertama yang lengkap.
- B. kitab ini pertama kali membahas sirah nabawiyah secara sistematis.
- C. merupakan kitab pertama yang membahas kaidah-kaidah Ushul Fiqh secara sistematis.
- D. kitab ini berisi kumpulan hadis-hadis hukum untuk pertama kalinya.
3. Karakteristik utama dari metode istidlal Mazhab Hanafi yang membedakannya dengan mazhab lain adalah…
- A. banyak menggunakan istihsan dan lebih mendahulukan akal (ra'yu) dalam kasus tertentu.
- B. secara ketat berpegang pada makna lahiriah teks tanpa mempertimbangkan konteks.
- C. menolak penggunaan qiyas dalam menetapkan hukum syariah.
- D. menggunakan maslahah mursalah sebagai sumber hukum utama tanpa syarat.
4. Ayat Al-Qur'an yang secara jelas memerintahkan untuk memenuhi akad perjanjian (seperti transaksi jual beli) adalah…
- A. Surah Al-Baqarah ayat 282 tentang utang piutang.
- B. Surah Al-Maidah ayat 1 tentang penunaian akad.
- C. Surah An-Nisa ayat 29 tentang larangan memakan harta secara batil.
- D. Surah Al-Baqarah ayat 275 tentang larangan riba.
5. Dalam konteks penetapan hukum, fungsi utama As-Sunnah terhadap Al-Qur'an adalah…
- A. menambahkan hukum baru yang tidak ada dalam Al-Qur'an secara independen.
- B. menggantikan hukum yang sudah ada dalam Al-Qur'an yang tidak relevan.
- C. menjelaskan, merinci, dan memperkuat ketentuan yang ada dalam Al-Qur'an.
- D. menjadi satu-satunya sumber hukum jika tidak ditemukan dalam Al-Qur'an.
6. Rukun qiyas yang menjadi 'illah (alasan hukum) yang menjadi dasar pengqiyasan hukum cabang (far'u) dengan hukum pokok (ashl) adalah…
- A. Ashl
- B. Far'u
- C. Hukum ashl
- D. 'Illah
7. Landasan kehujjahan maslahah mursalah sebagai sumber hukum adalah bahwa maslahah tersebut…
- A. tidak ada satu pun dalil syara' yang membatalkannya.
- B. secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
- C. bertentangan dengan qiyas yang lebih kuat.
- D. hanya berlaku untuk masalah ibadah mahdhah.
8. Konsep Istishab dalam Ushul Fiqh berarti…
- A. menggali hukum dari sumber utama dengan analogi.
- B. menghindari suatu perbuatan karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan.
- C. menetapkan hukum berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat.
- D. menetapkan bahwa suatu hukum tetap berlaku selama tidak ada dalil lain yang mengubahnya.
9. Para ulama berbeda pendapat mengenai kehujjahan Qawl Al-Shahabi (pendapat sahabat). Pendapat yang menyatakan bahwa pendapat sahabat tidak mengikat adalah…
- A. pendapat jumhur ulama dari kalangan mutakallimin.
- B. pendapat Imam Syafi'i dan ulama Hanafiyyah.
- C. pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal.
- D. pendapat ulama dari kalangan Zhahiriyyah.
10. Lafaz 'مُسْلِمَات' (muslimaat – wanita-wanita muslimah) termasuk dalam kategori lafaz dari segi kejelasan makna sebagai…
- A. Nash
- B. Mufassar
- C. Zhahir
- D. Muhkam
11. Dalam ilmu Ushul Fiqh, hukum asal dari sebuah perintah (Amr) adalah…
- A. mubah (boleh) selama tidak ada dalil larangan.
- B. sunnah (dianjurkan) untuk dikerjakan.
- C. makruh (dibenci) apabila dikerjakan.
- D. wajib (harus) untuk dikerjakan, kecuali ada dalil yang memalingkannya.
12. Harta yang diperoleh dari hasil perjudian termasuk dalam kategori…
- A. fasid
- B. sah
- C. najis
- D. haram
13. Dalam hukum wadh'i, status akad jual beli yang sah secara rukun dan syarat disebut dengan hukum…
- A. shahih
- B. bathil
- C. makruh
- D. jaiz
15. Ijtihad intiqa'i (selektif) di era kontemporer berarti…
- A. menciptakan hukum baru yang belum pernah ada sebelumnya.
- B. membentuk lembaga fatwa untuk memutuskan hukum bersama.
- C. memilih pendapat terkuat di antara berbagai pendapat ulama terdahulu.
- D. mengikuti pendapat ulama tanpa mengetahui dalilnya.
16. Dalam kaidah ushuliyyah, hukum asal dalam perkara muamalah adalah…
- A. haram (terlarang) sehingga butuh dalil untuk membolehkannya.
- B. makruh (dibenci) jika tidak ada manfaatnya.
- C. wajib (harus) dilakukan jika ada perintah.
- D. mubah (boleh) sampai ada dalil yang mengharamkannya.
17. Tingkatan mashlahah yang paling tinggi dan wajib dijaga dalam Maqashid Al-Syariah adalah…
- A. Tahsiniyyat (pelengkap)
- B. Mukhayyarat (pilihan)
- C. Hajiyyat (kebutuhan)
- D. Dharuriyyat (primer)
18. Objek kajian Ushul Fiqh secara spesifik adalah…
- A. Hukum-hukum cabang yang praktis (amaliyyah)
- B. Dalil-dalil hukum secara terperinci dari setiap kasus
- C. Kaidah-kaidah fikih umum yang mencakup banyak cabang
- D. Dalil-dalil hukum secara global dan cara penggunaannya
19. Kitab Al-Risalah yang menjadi tonggak kodifikasi Ushul Fiqh pertama kali ditulis oleh…
- A. Imam Abu Hanifah
- B. Imam Malik bin Anas
- C. Imam Muhammad bin Idris Al-Syafi'i
- D. Imam Ahmad bin Hanbal
20. Dalam metode istidlal Mazhab Hanafi, salah satu sumber hukum yang didahulukan dari Qiyas adalah…
- A. Maslahah Mursalah
- B. Istihsan
- C. Sadd Al-Dzari'ah
- D. 'Urf
21. Ayat Al-Qur'an yang bersifat zhanni al-dalalah artinya…
- A. Ayat yang mengandung kemungkinan makna lain sehingga perlu penjelasan
- B. Ayat yang maknanya jelas dan tegas tanpa kemungkinan ta'wil
- C. Ayat yang memiliki satu makna dan tidak takwil
- D. Ayat yang hanya dipahami oleh Rasulullah SAW
22. Kedudukan Sunnah terhadap Al-Qur'an dalam penetapan hukum meliputi hal berikut, kecuali…
- A. Membatalkan (nasakh) hukum yang sudah tetap dalam Al-Qur'an tanpa dasar
- B. Menjelaskan dan merincikan ayat-ayat yang mujmal
- C. Menetapkan hukum yang tidak disebut dalam Al-Qur'an
- D. Memperkuat dan menegaskan hukum yang ada dalam Al-Qur'an
23. Ijma' yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi seluruh umat Islam adalah…
- A. Ijma' sukuti yang tidak ada bantahan dari satu sahabat
- B. Ijma' ahl al-bayt (keluarga Nabi)
- C. Ijma' sharih (tegas) yang disepakati oleh seluruh mujtahid pada suatu masa
- D. Ijma' ulama Madinah pada masa tabi'in
24. Penerapan Maslahah Mursalah sebagai sumber hukum disyaratkan bahwa kemaslahatan tersebut harus…
- A. Bertentangan dengan nash yang qath'i
- B. Hanya bersifat duniawi dan menguntungkan penguasa
- C. Sejalan dengan maqashid syariah dan tidak ada dalil yang membatalkannya
- D. Berasal dari pendapat sahabat secara eksplisit
25. Istishab dalam istinbath hukum berarti…
- A. Melestarikan hukum yang telah ada sampai ada dalil yang mengubahnya
- B. Menolak perubahan hukum karena adanya dugaan kuat
- C. Menetapkan hukum baru berdasarkan kemaslahatan
- D. Menutup jalan menuju perbuatan haram
26. Dalam Qawl Al-Shahabi, ulama berbeda pendapat tentang kehujjahannya. Pendapat yang mengatakan Qawl Al-Shahabi tidak mengikat secara mutlak dianut oleh mayoritas ulama…
- A. Mazhab Syafi'i
- B. Mazhab Maliki
- C. Mazhab Hanafi
- D. Mazhab Hanbali
27. Lafaz 'Am adalah lafaz yang mencakup semua satuan yang termasuk di dalamnya tanpa batas. Hukum asal lafaz 'am adalah…
- A. Hanya berlaku untuk konteks masa lalu
- B. Harus ditakwilkan agar menjadi khusus
- C. Tetap pada keumumannya sampai ada dalil yang mengkhususkannya
- D. Menjadi mujmal jika tidak disertai penjelasan
28. Lafaz yang menunjukkan makna tersirat dari suatu teks, yaitu petunjuk dari makna yang bukan menjadi tujuan utama pembicaraan, disebut…
- A. Dilalah Isyarah
- B. Dilalah Ibarah
- C. Dilalah Dalalah
- D. Dilalah Iqtidha'
29. Hukum asal dari perintah (amr) dalam Ushul Fiqh adalah…
- A. Mubah, selama tidak ada larangan
- B. Wajib, kecuali ada qarinah yang memalingkannya
- C. Sunnah, jika dilakukan akan mendapat pahala
- D. Makruh, jika dilakukan dalam kondisi tertentu
30. Dalam hukum wadh'i, fasid adalah…
- A. Akad yang memenuhi syarat dan rukun secara sempurna
- B. Akad yang sah tetapi hasilnya tidak sesuai syariat
- C. Akad yang batal sejak awal karena cacat rukun
- D. Akad yang rusak karena tidak memenuhi syarat esensial
31. Syarat utama bagi seseorang untuk disebut mukallaf adalah…
- A. Beragama Islam dan memiliki harta yang cukup
- B. Mendapatkan izin dari penguasa negara
- C. Menjadi laki-laki dewasa dan merdeka
- D. Berakal sehat dan baligh
32. Ijtihad Jama'i (kolektif) sangat relevan di era modern karena…
- A. Menghilangkan peran mujtahid individu
- B. Memungkinkan pengambilan keputusan hukum yang lebih komprehensif melalui musyawarah multikeahlian
- C. Lebih murah dan cepat dalam menghasilkan fatwa
- D. Hanya berlaku untuk masalah politik kenegaraan
33. Kaidah 'Al-Ashl fi Al-Muamalat Al-Ibahah' berarti…
- A. Setiap muamalah pada asalnya adalah wajib sampai ada larangan
- B. Setiap muamalah pada asalnya adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkannya
- C. Setiap muamalah pada asalnya adalah haram kecuali dihalalkan oleh nash
- D. Setiap muamalah harus didasarkan pada ijtihad ulama terdahulu
34. Maqashid Al-Syariah pada tingkatan dharuriyyat meliputi pemeliharaan lima unsur pokok. Berikut yang termasuk dalam Hifzh Al-Mal adalah…
- A. Larangan membunuh dan menyakiti orang lain
- B. Perintah menjaga akal dari minuman keras
- C. Perintah menikah dan menjaga garis keturunan
- D. Larangan mencuri dan praktik riba dalam transaksi ekonomi
35. Definisi Ushul Fiqh secara etimologi berarti…
- A. Cabang-cabang hukum Islam
- B. Dasar-dasar atau akar-akar hukum
- C. Hukum-hukum tentang ibadah
- D. Metode untuk berijtihad
36. Tokoh utama yang pertama kali membukukan ilmu Ushul Fiqh secara sistematis dalam kitab Ar-Risalah adalah…
- A. Imam Syafi'i
- B. Imam Malik bin Anas
- C. Imam Abu Hanifah
- D. Imam Ahmad bin Hanbal
37. Dalam klasifikasi ayat Al-Qur'an, ayat yang maknanya jelas dan hanya memiliki satu kemungkinan penafsiran disebut…
- A. Mutasyabih
- B. Muhkam
- C. Mujmal
- D. Zhanni
38. Kedudukan Sunnah terhadap Al-Qur'an dalam menetapkan hukum dapat berfungsi sebagai…
- A. Sumber utama yang mengalahkan Al-Qur'an
- B. Penjelas dan penguat hukum yang sudah ada
- C. Pengganti total hukum Al-Qur'an
- D. Pelengkap jika Al-Qur'an tidak ada
39. Konsep Ijma' sebagai sumber hukum Islam ketiga mensyaratkan…
- A. Kesepakatan seluruh umat Islam tanpa terkecuali
- B. Kesepakatan hanya pada masa sahabat
- C. Kesepakatan para mujtahid dalam satu masa setelah wafatnya Rasulullah
- D. Kesepakatan melalui pemungutan suara terbanyak
40. Maslahah Mursalah adalah kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash namun sejalan dengan tujuan syariah. Syarat penerapannya adalah…
- A. Harus bertentangan dengan nash yang jelas
- B. Bersifat parsial dan tidak universal
- C. Tidak bertentangan dengan nash dan bersifat umum
- D. Hanya digunakan dalam ibadah mahdhah
41. Istishab adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa…
- A. Hukum asal sesuatu adalah haram hingga ada dalil yang menghalalkan
- B. Hukum asal sesuatu tetap berlaku hingga ada dalil yang mengubahnya
- C. Hukum asal sesuatu adalah mubah hingga ada dalil yang mengubahnya
- D. Hukum asal sesuatu ditentukan oleh adat kebiasaan
42. Dalam klasifikasi lafaz dari segi kejelasan makna, lafaz yang maknanya jelas namun masih memerlukan penjelasan tambahan disebut…
- A. Nash
- B. Khafi
- C. Mufassar
- D. Zhahir
43. Perintah (amr) dalam ushul fiqh pada dasarnya menunjukkan hukum…
- A. Sunnah
- B. Mubah
- C. Makruh
- D. Wajib
44. Hukum Taklifi yang bersifat meminta pilihan tanpa adanya dorongan atau larangan disebut…
- A. Wajib
- B. Mandub
- C. Mubah
- D. Makruh
45. Unsur hukum Wadh'i yang menyebabkan suatu perbuatan tidak sah meskipun syarat dan rukun terpenuhi disebut…
- A. Sebab
- B. Syarat
- C. Fasid
- D. Mani'
46. Syarat utama bagi seorang mujtahid agar dapat melakukan ijtihad adalah…
- A. Memiliki kekayaan yang cukup
- B. Menjadi pemimpin organisasi Islam
- C. Menguasai ilmu ushul fiqh dan bahasa Arab
- D. Berusia minimal 40 tahun
47. Ijtihad kontemporer yang dilakukan dengan memilih pendapat yang paling kuat di antara berbagai mazhab disebut…
- A. Ijtihad Insya'i
- B. Ittiba'
- C. Taqlid
- D. Ijtihad Intiqa'i
48. Kaidah 'Al-Ashl fi Al-Muamalat Al-Ibahah' berarti bahwa hukum asal dalam muamalah adalah…
- A. Mubah
- B. Haram
- C. Wajib
- D. Sunnah
49. Dalam Maqashid Syariah, perlindungan terhadap harta (Hifzh Al-Mal) termasuk dalam kategori…
- A. Dharuriyyat
- B. Hajiyyat
- C. Tahsiniyyat
- D. Mukammilat
50. Tokoh kontemporer yang mengembangkan teori Maqashid Syariah dalam konteks ekonomi dan keuangan syariah adalah…
- A. Yusuf Al-Qaradhawi
- B. Al-Ghazali
- C. Ibnu Rusyd
- D. Ibnu Taimiyah
Latihan Tambahan dengan AI
Salin prompt di bawah ini, lalu tempelkan ke ChatGPT, Gemini, Claude, atau AI lainnya untuk mendapatkan 50 soal latihan baru dengan materi yang sama. Soal yang dihasilkan AI akan berbeda dari soal di halaman ini.